AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT MACET PADA PERUSAHAAN LEASING (STUDI KASUS TERHADAP CV.RAP JAYA DI LUBUK PAKAM)

Penulis

  • Kari Tanti Hartina

Kata Kunci:

Hukum Perjanjian, Kredit Macet, Leasing

Abstrak

Perkembangan zaman yang semakin maju membuat pola kehidupan manusia di dunia

ini pun ikut berkembang. Banyak faktor yang mempengaruhi kehidupan manusia yang hidup

di era yang berkembang seperti sekarang ini. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan

kehidupan masyarakat adalah 3T yaitu Transportasi, Telekomunikasi dan Teknologi yang

dapat dimanfaatkan oleh kehidupan masyarakat.

Faktor yang kini berkembang dan mendukung mobilitas masyarakat dari tempat satu

ke tempat yang lain adalah faktor transportasi, dan kini dapat kita ketahui hampir di setiap

rumah pasti sudah memiliki kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitas mereka, karena

sudah tidak memungkinkan lagi jika mereka masih berjalan kaki atau menggayuh sepeda

untuk bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain. N

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-18