AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT MACET PADA PERUSAHAAN LEASING (STUDI KASUS TERHADAP CV.RAP JAYA DI LUBUK PAKAM)
Kata Kunci:
Hukum Perjanjian, Kredit Macet, LeasingAbstrak
Perkembangan zaman yang semakin maju membuat pola kehidupan manusia di dunia
ini pun ikut berkembang. Banyak faktor yang mempengaruhi kehidupan manusia yang hidup
di era yang berkembang seperti sekarang ini. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan
kehidupan masyarakat adalah 3T yaitu Transportasi, Telekomunikasi dan Teknologi yang
dapat dimanfaatkan oleh kehidupan masyarakat.
Faktor yang kini berkembang dan mendukung mobilitas masyarakat dari tempat satu
ke tempat yang lain adalah faktor transportasi, dan kini dapat kita ketahui hampir di setiap
rumah pasti sudah memiliki kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitas mereka, karena
sudah tidak memungkinkan lagi jika mereka masih berjalan kaki atau menggayuh sepeda
untuk bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain. N
