PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS DALAM MASYARAKAT ADAT NIAS
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Perempuan, Ahli WarisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai ahli waris dalam masyarakat adat Nias serta mengkaji upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional. Masyarakat adat Nias secara tradisional menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan laki-laki sebagai penerus garis keturunan dan pemegang utama hak waris. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses perempuan terhadap hak kewarisan. Di sisi lain, hukum nasional Indonesia melalui UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan lainnya menjamin kesetaraan hak tanpa diskriminasi gender. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum terhadap perempuan telah diatur secara jelas, implementasinya masih menghadapi hambatan budaya, sosial, dan struktural. Diperlukan harmonisasi yang konstruktif antara hukum adat dan hukum nasional melalui edukasi hukum, penguatan peran lembaga adat, serta kebijakan afirmatif guna menjamin keadilan yang substantif bagi perempuan dalam sistem kewarisan adat Nias.
